Pemadaman listrik bergilir yang akhir-akhir ini terjadi menyebabkan kapasitas produksi susut hingga setengahnya. Jika krisis listrik tidak segera diatasi, maka dampaknya bisa fatal. Akibat pemadaman, pengusaha hanya dapat beroperasi 1/2 dari kapasitas produksi mereka. Banyak pengusaha yang tidak dapat membayar bunga pokok atas utang bank. Karena produksi tidak dilakukan maksimal, maka negative cash flow-pun tidak dapat dihindari. Produksi mereka menurun dengan adanya pemadaman. Cash Flow juga negatif, akibatnya bunga pokok atas hutang tidak bisa terbayar.

Ketersediaan listrik merupakan tanggung jawab PLN, karena BUMN inilah satu-satunya perusahaan yang berwenang mensuplai listrik ke masyarakat. Keinginan PLN untuk memberikan diskon tagihan listrik juga dinilainya tidak banyak berarti. Harus ada solusi total untuk mengatasi masalah listrik sekarang ini. Jangan cuma memberikan diskon 10%, tapi perbaikan juga harus dilakukan. Jika tidak akan merugikan masyarakat, pengusaha, khususnya sektor UMK (Usaha Kecil Menengah). Ditambahkannya, pengusaha UKM sangat bergantung dari suplai listrik PLN. Tidak ada pengusaha di sektor ini yang mempunyai genset, hingga saat listrik mati maka berhenti pula produksi mereka. Jika produksi 50% terjadi terus-menerus maka akan fatal. Banyak pengusaha yang menutup usahanya.

HIPMI awalnya akan mengajukan class action kepada PLN, karena tidak terpenuhinya kebutuhan dasar mereka. Mungkin iya, tapi apa ini dapat diterima atas klausul kita. Selama ini kan PLN tidak bisa dituntut. Bahkan ada contoh kasus, pengurangan daya listrik yang selama ini dipakai pengusaha. Alasan yang dilontarkan PLN adalah demi menjaga pasokan listrik yang ada di wilayah tersebut.


Sumber : detik.com

Comments (0)