Bank Indonesia (BI) perlu membatasi kepemilikan dana asing di SBI. Pembatasan tersebut merupakan hal wajar untuk memproteksi nilai tukar dalam negeri. SBI tersebut sebetulnya untuk menyerap likuiditas dalam negeri. Tapi mengapa sekarang justru menyerap dana asing. Jelas dana asing tidak ada gunanya. Kecuali kalau dana asing tersebut, lanjut Purbaya, masuk ke pasar saham atau instrumen lain di luar SBI. Hal tersebut akan mampu dipergunakan untuk kepentingan dalam negeri. Sementara dana asing di SBI, dana tersebut langsung dibawa kabur oleh investor dan berdampak ke nilai tukar.

Berdasarkan kurs tengah BI, rupiah selama sepekan justru merosot 2,5 persen dari posisi Rp9.348 per USD di awal pekan menjadi Rp9.581 per USD. Pelemahan nilai tukar rupiah kali ini banyak dipengaruhi oleh rumor bahwa BI akan membatasi kepemilikan asing terutama di SBI bertenor pendek yaitu satu bulan. Bagaimanapun investor bebas menarik maupun menaruh dananya di SBI sewaktu-waktu. Contohnya dengan kejadian rumor itu. Sehingga, pihak regulator perbankan hendaknya lekas mengambil kebijakan kepada investor asing untuk membatasi kepemilikan dana di SBI. Jika tidak, nilai tukar rupiah bisa ditekan dan dipermainkan sewaktu-waktu. Apalagi dana di SBI juga tidak dapat dipergunakan apa-apa terutama sektor riil. BI hanya akan tekor mengurusi beban bunga SBI yang harus dibayarkan kepada pemilik dana tesebut.


sumber : okezone.com

Comments (0)