Setelah melalui proses yang panjang, Cadbury akhirnya menerima pinangan Kraft Foods. Padahal, tawaran produsen raksasa makanan dan minuman asal Amerika itu, sudah ditolak berkali-kali.

Kraft berhasil menaklukan Cadbury, setelah menaikan harga penawaran hingga USD18,9 miliar.

Dalam pernyataannya, Kraft menyebutkan, Dewan Cadbury menyetujui secara bulat tawaran senilai 840 pence per saham, atau dengan total nilai 11,9 miliar poundsterling.

Sebelumnya, tawaran yang diajukan hanya 500 pence per lembar saham, ditambah penerbitan 0,1874 saham baru. Setelah transaksi ini dipublikasikan, saham Cadbury naik 3,3 persen atau menjadi 834 pence.

Berikut kronologis transaksi Kraft atas Cadbury

7 September 2009
Kraft Foods, mengajukan penawaran untuk membeli perusahaan gula-gula Inggris Cadbury Plc senilai 10,2 miliar poundsterling atau setara USD16,7 miliar.

Kraft Foods menawarkan 300 pence atau USD4,92 dalam bentuk uang tunai, dan 0,2589 saham baru. Tawaran itu setara dengan 745 pence untuk setiap lembar saham Cadbury, atau menggambarkan angka premium 31 persen lebih besar dibandingkan harga saham Cadbury pada penutupan perdagangan kala itu sebesar 568 pence.

19 November 2009
Tidak hanya Kraft, Hershey pun juga berminat membeli Cadbury. Pertarungan pun semakin seru. Setelah itu, semakin banyak produsen yang berniat membeli Cadbury. Adalah produsen cokelat dari Italia Ferrero bersama produsen asal Amerika Hershey Co akan berkolaborasi, merebutkan produsen pembuat Dairy Milk tersebut. Namun, lagi-lagi tawaran itu ditolak.

20 November 2009

Melihat peluang itu, Kraft Foods semakin ngotot ingin memiliki Cadbury Plc. Taktik lain pun dilancarkan. Kraft siap memangsa divisi Cadbury di Rusia.

Kraft pun sempat meminta izin kepada Pemerintah Rusia untuk mengakuisisi Dirol Cadbury. Menurut RIA Novosti Agecy, Kraft telah menyiapkan dana USD16 miliar untuk bisa mengambil alih Dirol.

28 November 2009
Hershey dan rekanannya Ferrero terus mematangkan rencananya merebut Cadbury.

Cadbury sendiri didirikan oleh Quaker yang memasarkan minuman kakao sebagai alternatif pengganti minuman alkohol. Sementara Milton Hershey, terinspirasi oleh pembangunan desa Cadbury's Bourneville Hershey di Pennsylvania.

8 Desember 2009
Cadbury mulai condong ke Kraft, ketimbang produsen lain. Namun, produsen gula-gula asal Inggris ini masih jual mahal, dengan mempertimbangkan matang-matang seluruh tawaran yang datang.

14 Desember 2009
Perusahaan cokelat Cadbury kembali menolak penawaran Kraft Foods, atas pembelian sejumlah sahamnya. Sejumlah cara yang dilakukan Kraft untuk menguasai Cadbury pun ditolak mentah-mentah.

Manajemen Cadbury memberikan alasan penolakan itu demi menjaga perusahaannya tetap independen. "Kraft mencoba membeli Cadbury dengan harga yang murah, kurang dari dana yang kami butuhkan," dalam waktu jangka panjang," ujar Chairman Cadbury Roger Carr, seperti dikutip AFP.

19 Januari 2010
Cadbury akhirnya menerima tawaran Kraft setelah harga penawarannya ditambahkan.


sumber : okezone.com


Secara umum penderita AIDS sangatlah sulit untuk diketahui. Tidak ada ciri-ciri fisik khusus untuk penderita HIV, karena virus HIV menyerang kekebalan tubuh, ciri-ciri yang terlihat ya penyakit-penyakit umum. Gejala fisik khas baru terlihat pada saat muncul infeksi opportunitis, infeksi yang mucul pada stadium HIV lanjut. Bentuknya juga tidak berbeda dengan orang yang terkena penyakit tersebut tapi bukan karena terkena HIV, macam TBC, sarkoma kaposi, pembengkakan kelenjar getah bening dll. Untuk tahu pasti ya periksa darah untuk mengetahui keberadaan virus HIV. Hampir semua lab umum bisa , tapi sebaiknya konsultasi dulu dengan dokter yang biasa menangani penderita HIV.

Beberapa gejala pada orang yang mungkin mengidap virus HIV, seperti :
1. Pengidap AIDS akan terlihat lesu, tak bersemangat dan lemah. Rentan terhadap segala macam penyakit.
2. Pada fase berat, penderita AIDS akan terlihat sangat kurus, pupil mata membesar, tak bertenaga dan akan terbaring lemah menunggu ajal.

Ciri-ciri penyakit HIV/AIDS adalah seseorang bisa mengalami penurunan imunitas atau daya tahan tubuh, hal ini bisa kita lihat seorang yang terinfeksi virus tersebut akan mudah sakit seperti flu yang lama sekali sembuhnya. Jika sudah stadium lanjut akan menjadi sangat rentan sekali dia bisa mengalami komplikasi berbagai penyakit. Seperti diare, infeksi saluran pernafasan, lepuh kulit, berat badan terus menurun sehingga penderita tampak kurus dan kering.

Seseorang bisa terinfeksi jika dia melakukan hubungan seksual secara bergantian baik heteroseksual maupun homoseksual, dan yang lebih rentan yang hub sesama, bisa dari transfusi darah yang terinfeksi juga bisa dari jarum suntik yang pernah diapak sama penderita.



sumber: http://ratnarespati.com









sumber: http://www.depkeu.go.id


Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) :

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.


Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) :
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) :
  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.



sumber : http://www.lps.go.id