PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dikenakan sanksi denda sebesar US$ 17,941 juta oleh ICC International Court of Arbitration yang bermarkas di Singapura. ICC memenangkan gugatan CRW Joint Operation yang diajukan kepada PGN. Dalam putusannya pada 24 November 2009 di Singapura, ICC menyatakan menerima permohonan CRW. CRW Joint Operation terdiri atas PT Citra Panji Manunggal, PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor dan PT Winatek Widita. Sutopo menjelaskan, sengketa antara PGN dengan CRW terkait proyek pipa transmisi ruas Grissik-Pagardewa.

Perkara ini timbul karena adanya klaim dari CRW terkait dengan pembayaran PGN atas 13 Variation Order untuk pemasangan jaringan pipa transmisi ruas Grissil-Pagardewa yang telah dilaksanakan oleh CRW dan saat ini telah dioperasikan secara komersial oleh PGN. Dalam sengketa ini, ICC memutuskan menerima permohonan CRW dan PGN ditetapkan untuk membayar klaim dari CRW senilai US$ 17,298 juta, menanggung biaya-biaya arbitrase senilai US$ 215.000 dan biaya jasa hukum dan pengeluaran CRW dalam arbitrase ini senilai US$ 428.009. Total yang harus dibayarkan PGN sebesar US$ 17,941 juta.


sumber : detik.com

Comments (0)