Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang
selanjutnya disebut KSSK yang keanggotaannya terdiri
dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota
dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota
Pasal 8
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KSSK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KSSK dibantu
oleh sekretariat.
(2) Anggaran sekretariat dapat berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bank Indonesia,
dan/atau LPS.
(3) Struktur organisasi dan tugas sekretariat ditetapkan
dengan keputusan KSSK.
sumber: http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/17/centurygate-illegal-bailout-karena-kssk-juga-illegal/
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KSSK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KSSK dibantu
oleh sekretariat.
(2) Anggaran sekretariat dapat berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bank Indonesia,
dan/atau LPS.
(3) Struktur organisasi dan tugas sekretariat ditetapkan
dengan keputusan KSSK.
sumber: http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/17/centurygate-illegal-bailout-karena-kssk-juga-illegal/
14.56 |
Category:
Bisnis dan Ekonomi
|
0
komentar
Comments (0)