Pada tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah melalui PT. Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha. Adapun Bank Pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin.

KUR ini merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM dan Koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

Publikasi ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi tentang KUR, karena masih banyak pernik-pernik KUR yang perlu diketahui oleh calon debitur. Hal inilah yang mendorong kami untuk menerbitkan manual KUR dari bank pelaksana kepada UMKM dan Koperasi yang memerlukannya. Kritik dan saran dalam rangka perbaikan dari keseluruhan mekanisme penyaluran KUR tentu sangat kami nantikan.

Harapan kami, semoga penerbitan manual KUR ini menjadi sarana sosialisasi yang efektif dalam penyelenggaraan KUR.


sumber : http://www.depkop.go.id/kredit-usaha-rakyat.html

Comments (0)