Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Deperteman Keuangan menyatakan petunjuk teknis dari Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) mengenai rencana dikeluarkannya produk minuman beralkohol (minol) dari daftar barang mewah akan rampung pada bulan Februari atau Maret 2010. Dengan demikian jika tidak ada halangan mulai saat itu juga produk minol akan bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Mengeluarkan minuman alkohol dari list. Kita sedang men-develop policy-nya, bulan Februari Maret sudah dikeluarkan dari list. Dengan dikeluarkannya minol dari PPnBM maka diharapkan peredaran minol ilegal di tanah air bisa berkurang. Selain itu dapat menekan harga minol di Tanah Air yang selama ini dikeluhkan oleh pengusaha hotel dan restoran termasuk konsumen langsung. Maka dengan demikian, Indonesia telah mengacu pada negara-negara Asia Pasifik lainnya yang telah lama mengeluarkan minol dari pungutan PPnBM.

Agar ada perubahan dalam sistem perpajakan minuman beralkohol. Yaitu diubah dalam bentuk volumetrik yang berdasarkan kadar alkohol dan volume. Sekarang ini sistem pungutan untuk minuman beralkohol seperti bea masuk, cukai, dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) berdasarkan harga atau sistem advalorem. Setelah dikeluarkan dari PPnBM maka setelah itu harus ada perubahan sistem perpajakannya. Dikatakannya sistem advalorem menyebabkan persaingan tidak sehat. Sehingga banyak minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol tinggi tetapi harganya rendah. Sementara dengan sistem volumetrik maka pajak dan pungutan lainnya dilakukan berdasarkan kadar alkohol. Selama ini minuman beralkohol digolongkan menjadi tiga golongan. Yaitu Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5%, golongan B memiliki kadar alkohol 5%-20% dan golongan C dengan kadar lebih dari 20%.


sumber : detik.com

Comments (0)