Butuh sarana dan prasarana penunjang guna memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering. Sebagai gambaran polri dalam penanganan penyelidikan TPPU mendistribusikan kewenangannya kepada kepolisian di kewilayahan sesuai dengan locus delictie. Pada 2009, Mabes Polri telah melakukan asistensi di 12 provinsi di seluruh Indonesia. Dia juga mengungkapkan berdasarkan RUU TPPU, PPATK akan diberikan kewenangan penyelidikan TPPU, yang notabene dalam hal sangat diperlukan kesiapan SDM, sarana, dan prasarana yang menunjang.

Bagaimanakah kesiapan SDM serta sarana dan prasarana yang akan menunjang kewenangan penyelidikan tersebut mengingat PPATK baru memiliki satu kantor pusat. Terkait dengan pemblokiran rekening, dia mengomentari, berdasarkan pasal 71, 72, dan pasal 75, kewenangan penundaan transaksi pemblokiran dan meminta keterangan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga, merupakan hasil tindak pidana dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim sedangkan pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan. "Sedangkan pada praktiknya, kewenagan tersebut telah dilakukan oleh penyelidik sejak tahap penyelidikan," pungkas Heru Winarko dalam menutup presentasinya tersebut.

sumber : okezone.com

Comments (0)