Bank Indonesia (BI) siap kembangkan instrumen pasar uang dan surat berharga komersial (commercial paper). Commercial paper ini merupakan instrumen dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar ataupun perusahaan. Namun dalam mengembangkan commercial paper ini , bank sentral itu masih menggodok regulasinya bersama Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) karena saat ini belum ada regulator yang mengatur pasar uang. Kita mencoba mendorong atau memberi insentif kepada pasar agar commercial paper bisa lebih berkembang. Jadi pemain pasar punya pilihan instrumen yang baru, mereka bisa beli commercial paper, SBI, SUN atau saham," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI. Regulasi yang sedang digodok itu akan memperjelas aturan mengenai siapa yang akan bisa menerbitkan, memeringkat dan mengatur, sampai kepada penjaminannya. Karena selama ini memang belum ada yang mengaturnya. Saat ini, commercial paper memang sudah ada banyak jenisnya, namun dijual off the counter. Ditambah, jangka waktu commercial paper kebanyakan di bawah satu tahun.

Kalau yang di bawah satu tahun kita bisa atur. Tapi instrumen yang medium term atau jangka waktunya antara 2 sampai 3 tahun harus kerjasama dengan Bapepam. Supaya bisa nantinya di-register (didaftarkan) di Bapepam. Selama ini, pasar uang kita artikan pasar yang dibawah satu tahun. BI hingga kini masih dalam tahapan studi untuk mengharmonisasikan regulasinya dengan Bapepam. Karena saat ini belum ada regulasinya, Bi hanya bisa mengikuti KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Nantinya, walaupun volume commercial paper masih kecil, tetapi melalui regulasi yang jelas dan diberi insentif maka diharapkan akan berkembang lebih besar lagi. Dan jika Bapepam mengizinkan ini di-registrasi di bursa, otomatis orang tahu dan orang bisa mengukur berapa besar resiko commercial papers. Kalau bank diijinkan untuk beli, ini juga akan menjadi insentif bagi pasar agar menjadi lebih berkembang. Pengaturan pasar uang itu memerlukan perpaduan antara undang-undang pasar modal dan perbankan.

Seperti investment banking yang diatur dari perpaduan UU pasar modal dan perbankan, pasar uang juga harus seperti itu. Instrumen pasar uang ke depan akan semakin marak. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya online trading, forex dan instrumen pasar uang lainnya. Untuk itu, harus ada ketegasan dari BI ataupun Bapepam-LK, terutama penekanan kepada perlindungan investor yang bermain di pasar uang tersebut. Jangan sampai ada kejadian seperti kasus Antaboga.


sumber : detik.com

Comments (0)