Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan peraturan baru mengenai desain pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Aturan tersebut tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor : P-48/BC/2009.

Dalam aturan tersebut pita cukai hasil tembakau disediakan berbentuk lembaran dalam tiga seri, yakni ;
1. Seri I berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 0,8 cm X 11,4 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,7 cm X 1,2 cm.
2. Seri II berjumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,3 cm X 17,5 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm X 1,7 cm.
3. Seri III berjumlah 150 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 4,5 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,5 cm X 2,3 cm.

"Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau," demikian kutipan aturan Perdirjen Bea dan Cukai, yang ditandatangai oleh Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, seperti dikutip okezone dari Perdirjen Bea dan Cukai, di Jakarta Sabtu (5/12/2009).

Pita cukai hasil tembakau memiliki cetakan dasar, masing-masing warna sebagai berikut:
a. Warna abu-abu dominan dikombinasi warna jingga, digunakan
untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPT, dan SPTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I.
b. Warna merah dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKM, SPM, SKT, SKTF, SPT, dan SPTF yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II.
c. Warna biru dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk hasil tembakau dari jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III.
d. Warna, hijau dominan dikombinasi warna merah digunakan untuk hasil tembakau dari jenis Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Sigaret Kelembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
e. Warna kuning dominan dikombinasi warna jingga, digunakan untuk hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean.

Sementara itu untuk pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), berbentuk lembaran dalam satu seri, berjumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,5 cm X 7 cm dan terdapat foil hologram berukuran 0,6 cm X 1,9 cm.

Pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia memiliki cetakan dasar
yang terdiri dari:
a. warna hijau dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan B1 dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen sampai dengan 15 persen.
b. warna ungu dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA Golongan B2 dengan kadar alkohol lebih dari 15 persen sampai dengan 20 persen.
c. warna merah dominan dikombinasi warna kuning, digunakan untuk MMEA asal impor Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen.

sumber : http://economy.okezone.com/read/2009/12/05/20/282040/desain-baru-pita-cukai-tembakau-minuman-alkohol

Comments (0)