Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana hingga Rp44 milyar untuk pajak online. Sementara lelang sudah dimulai bulan ini, dana Rp44 milyar itu adalah dana multiyears untuk lima tahun kedepan, sehingga tiap tahunnya tidak perlu dianggarkan lagi untuk pelaksanaan pajak online. Untuk tahun ini, sudah dikeluarkan Rp2,6 miliar untuk pengadaan alat bagi 800 wajib pajak.
800 wajib pajak itu terdiri dari restoran 609, 78 hotel, 113 hiburan. Sedangkan total wajib pajak di hotel, restoran, dan hiburan mencapai hampir 6.000 wajib pajak. "800 wajib pajak ini yang masuk jalur hijau atau penyerahan pajaknya sudah apa adanya, mempunyai cash register dan termasuk dalam data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ungkap Reynalda di Balaikota DKI.
mengenai jumlah wajib pajak yang harus mengikuti pajak online pada tahun depan belum diketahui karena masih melakukan evaluasi praktek pajak online kepada 800 wajib pajak. Jika hasil evaluasinya positif, maka anggaran akan diajukan lagi pada APBD 2010 sehingga penambahan wajib pajak online baru akan diketahui pada 2011.
Tidak ada kompensasi bagi pengusaha yang mengikuti pajak online. Namun, dirinya menjamin bahwa data internal perusahaan tidak akan bocor jika teknologi pajak online diterapkan di sistem komputerisasi perusahaan. Pasalnya, sistem pajak online yang diterapkan hanya menyentuh cash dan printer register penyetoran pajak.
"Pajak online inibermanfaat untuk memangkas birokrasi pembayaran pajak dan juga pengawasan. Tingkat kebocoran pendapatan pajak juga dapat ditekan.
Sumber : okezone.com
15.56 |
Category:
Bisnis dan Ekonomi
|
0
komentar
Comments (0)